partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah

 Partisipasi masyarakat di Pemerintahan Daerah
Partisipasi adalah keikutsertaan dalam suatu kegiatan. Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik sangat diperlukan, disebabkan pembuatan kebijakan publik diperuntukan bagi masyarakat. Oleh karena itu diharapkan masyarakat tidak protes terhadap kebijakan publik yang telah dirumuskan.      
Hoofsteede dalam Khairuddin (1992), membagi partisipasi menjadi tiga tingkatan :
1.  Partisipasi inisiasi (inisiation participation) adalah partisipasi yang mengundang inisiatif dari  pemimpin desa, baik formal maupun informal, ataupun dari anggota masyarakat mengenai suatu proyek, yang nantinya proyek tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat.
2. Partisipasi legitimasi (legitimation participation) adalah partisipasi pada tingkat pembicaraan atau pembuatan keputusan tentang proyek tersebut.
3.      Partisipasi eksekusi (execution participation) adalah partisipasi pada tingkat pelaksanaan.
            Ada dua hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, Pertama : perlu aspiratif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakatnya, dan perlu sensitif terhadap kebutuhan rakyatnya. Pemerintah perlu mengetahui apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya serta mau mendengarkan apa kemauannya. Kedua : pemerintah perlu melibatkan segenap kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Dengan kata lain pemerintah perlu menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan hanya sebagai objek pembangunan.
            Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik salah satunya adalah di dalam penyusunan perencanaan pembangunan, yang sangat ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pendekatan partisipatif masyarakat  terdapat pada  4 (empat) pasal Undang-Undang ini yaitu  pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7. Sistem perencanaan yang diatur dalam UU 25/2004 dan aturan pelaksanaannya menerapkan kombinasi pendekatan antara top-down ( atas-bawah) dan bottom-up (bawah-atas), yang lebih menekankan cara-cara aspiratif dan partisipatif.
            Dengan adanya program-program partisipatif memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut kesejahteraan mereka dan secara langsung juga melaksanakan sendiri serta memetik hasil dari program tersebut. Selain uu no. 25 tahun 2004 terdapat peraturan perundang- undangan lain yang menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan yakni : Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan    Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

            Partisipasi masyarakat terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
a.       Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
b.      Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c.       Merawat keindahan lingkungan
d.      Membayar pajak bumi dan bangunan
e.       Membayar pajak kendaraan bermotor

    referensi:

Comments

Popular posts from this blog

Sport Day di Sekolah At - Taufiq