partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah
Partisipasi masyarakat di Pemerintahan Daerah
Partisipasi adalah keikutsertaan
dalam suatu kegiatan. Partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik sangat diperlukan, disebabkan pembuatan kebijakan
publik diperuntukan bagi masyarakat. Oleh karena itu diharapkan
masyarakat tidak protes terhadap kebijakan publik yang telah dirumuskan.
Hoofsteede dalam Khairuddin (1992), membagi
partisipasi menjadi tiga tingkatan :
1. Partisipasi inisiasi (inisiation
participation) adalah partisipasi yang mengundang inisiatif dari pemimpin desa, baik formal maupun informal,
ataupun dari anggota masyarakat mengenai suatu proyek, yang nantinya proyek
tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat.
2. Partisipasi legitimasi (legitimation
participation) adalah partisipasi pada tingkat pembicaraan atau pembuatan
keputusan tentang proyek tersebut.
3. Partisipasi eksekusi (execution
participation) adalah partisipasi pada tingkat pelaksanaan.
Ada
dua hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, Pertama : perlu aspiratif
terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakatnya, dan perlu sensitif
terhadap kebutuhan rakyatnya. Pemerintah perlu mengetahui apa yang dibutuhkan
oleh rakyatnya serta mau mendengarkan apa kemauannya. Kedua : pemerintah perlu
melibatkan segenap kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat dalam melaksanakan
pembangunan. Dengan kata lain pemerintah perlu menempatkan rakyat sebagai
subjek pembangunan, bukan hanya sebagai objek pembangunan.
Pentingnya partisipasi
masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik salah satunya adalah di dalam penyusunan perencanaan pembangunan, yang sangat ditekankan
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional. Pendekatan partisipatif masyarakat terdapat pada 4
(empat) pasal Undang-Undang ini yaitu pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 dan
Pasal 7. Sistem perencanaan yang diatur dalam UU 25/2004 dan aturan
pelaksanaannya menerapkan kombinasi pendekatan antara top-down (
atas-bawah) dan bottom-up (bawah-atas), yang lebih menekankan cara-cara
aspiratif dan partisipatif.
Dengan adanya program-program partisipatif memberikan kesempatan secara
langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut
kesejahteraan mereka dan secara langsung juga melaksanakan sendiri serta
memetik hasil dari program tersebut. Selain uu no. 25 tahun 2004 terdapat
peraturan perundang- undangan lain yang menekankan perlunya partisipasi
masyarakat dalam perencanaan pembangunan yakni : Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Partisipasi masyarakat terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam
berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
a. Mematuhi dan
melaksanakan peraturan daerah
b. Melaksanakan kegiatan
keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Merawat keindahan
lingkungan
d. Membayar pajak bumi
dan bangunan
e. Membayar pajak
kendaraan bermotor
referensi:
Comments
Post a Comment